Pasal 154
BAB 2 —
Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi aval dapat menunjuk seseorang yang dalam keadaan darurat untuk mengakseptasi atau membayar. Surat Wesel itu dapat diakseptasi atau dibayar dengan syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini oleh seseorang yang memberi perantaraan untuk seorang debitur yang terhadapnya dapat dilakukan hak regres. Perantara itu bisa seorang ketiga, bahkan tertarik, atau orang yang telah terikat berdasarkan surat Wesel itu, kecuali akseptan. Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu dua hari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat Wesel itu. Sub 2 Akseptasi Dengan Perantaraan
