WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 142
BAB 2 —
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya: Pada hari jatuh temponya: Bila pembayarannya tidak terjadi. Bahkan sebelum hari jatuh temponya: 1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian; 2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran; 3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya.
