WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 982
BAB 13 —
Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
