WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 981
BAB 13 —
Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah. Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat dibawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas han setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
