WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 94
BAB 4 — PERKAWINAN
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
