WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 93
BAB 4 — PERKAWINAN
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.
