WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 805
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
