WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 803
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga. Pengurus itu, tanpa kuasa dan pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
