WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 767
BAB 10 — HAK PAKAI HASIL
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang duludulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohonpohon tertentu di seluruh tanah.
