WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 739
BAB 9 —
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
