WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 735
BAB 8 — HAK GUNA
Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
