WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 630
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya.
