WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 566
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya.
