WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 565
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.
