WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 549
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang: untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim; untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak; untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.
