WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 548
BAB 2 — BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya: untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim; untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu; untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.
