Pasal 472
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka kemudian ternyata lebih kuat. Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.
