WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 471
BAB 18 — KETIDAKHADIRAN
Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan. BAGIAN 3 Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
