WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 462
BAB 17 — PENGAMPUAN
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya. BAB XVIII KETIDAKHADIRAN (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing) BAGIAN 1 Hal-hal yang Diperlukan
