WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 461
BAB 17 — PENGAMPUAN
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444. KETENTUAN PENUTUP
