WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 361
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali.
