Pasal 360
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta. Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.
