Pasal 331a
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Perwalian mulai berlaku: bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya; bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu; bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan; bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu. Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
