WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1950
BAB 6 —
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
BAB 6 —
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.