WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1949
BAB 6 —
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
