WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1646
BAB 8 — PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
Perseroan bubar: karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta rena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
