WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1645
BAB 8 — PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan. BAGIAN 4 Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
