WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1602
BAB 7 — SEWA MENYEWA
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
BAB 7 — SEWA MENYEWA
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.