WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1429
BAB 4 — HAPUSNYA PERIKATAN
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya; bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
