WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1428
BAB 4 — HAPUSNYA PERIKATAN
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
