WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1113
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.
