WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1112
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan; dalam hal ada paksaan; dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih; dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
