UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA KERJA DEWAN...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd GA.MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 51 TAHUN 1957
