UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA KERJA DEWAN...
Pasal 1
Pasal 8 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
