UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTTK KABUPATEN ACEH TENGAH
(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
