Pasal 14
BAB 4 — Ketentuan Peralihan
Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota A Medan, dan Kota-Kota B Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan.
Pasal 15.
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada-dari Kota A Medan, dan Kota-Kota B. Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan.
Pasal 16.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Otonom yang ada pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kota Besar yang bersangkutan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 ( Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).
