Pasal 12
BAB 3 — Tentang Hal-hal yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur tangan dan Pekerjaan-Pekerjaan yang Diserahkan Kepada Kota Besar.
Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, diserahkan kepada Kota Besar dalam hak milik atau
diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, diserahkan kepada Kota Besar tersebut dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Besar, mulai saat penyerahan tersebut, menjadi tanggungan Kota Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Kota Besar, Kementerian yang bersangkutan, c.q. Propinsi otonom Sumatera- Utara menyerahkan kepada Kota Besar uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Utara, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Besar yang bersangkutan, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Utara.
Pasal 13.
Tentang dana-dana setempat. Dana-dana setempat yang masih ada dan dahulu diadakan khusus untuk menampung segala kebutuhan umum setempat yang keuangannya tidak dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara diserahkan kepada daerah otonom Kota-Kota Besar Sibolga dan Kutaraja di dalam wilayah Kota-Kota Besar mana dana-dana setempat itu berada.
