Pasal 2
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 29 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI, MENTERI PERTAHANAN, A.I.,
ttd
WILOPO.
MENTERI SOSIAL,
ttd
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 7 Juli 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1953
RALAT
Dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 tahun 1953 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 54 tahun 1953, halaman 2, terdapat kesalahan, yaitu kata-kata yang berbunyi: "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1953" seharusnya menjadi:
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni. 1953" Diketahui, SEKRETARIS KEMENTERIAN,KEHAKIMAN,
ttd
Mr. SOEDARJO.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 432 TAHUN 1953
