UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN...
Pasal 1
Waktu satu tahun tersebut dalam Pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 Nr 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai peraturan-peraturan perumahan, diubah dan diganti menjadi waktu yang akan ditentukan.
