UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN,...
Pasal 4
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 25 Juni 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
