UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN,...
Pasal 3
- Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat izin termaksud dalam Pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
- Perbuatan sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas sebagai kejahatan.
- Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan, dapat dirampas.
