UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH...
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
