UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH...
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 2, segala peraturan- peraturan perundangan yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku di wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak.
