Pasal 17
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Daerah: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya. b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya. c. membikin,…
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya. d. mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah. e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
- lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
- tempat-tempat pemandian umum;
- rumah penginapan;
- tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan;
- pasar-pasar dan los-los pasar;
- pencegahan bahaya kebakaran;
- penerangan jalan-jalan;
- pembersihan kota;
- lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. f. menjalankan peraturan perumahan penduduk. II Ketentuan-ketentuan lain
