UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 20 (duapuluh) orang anggota. (2) Jumlah...
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
