UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan , maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Tana Toraja atau Daerah Luwu.
