UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 48
Dengan ketentuan dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Daerah otonoom menjalankan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan kepadanya atau berdasarkan peraturan-peraturan lainnya. Tentang urusan ini untuk Daerah-Daerah Istimewa terdapat peraturan-peraturannya dalam "Zelfbstuurs-Regelen", Stbl. No. 529/1938.
www.djpp.depkumham.go.id
