UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 4
Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang dibentuk dengan Undang-undang Darurat ini, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut dengan "Daerah otonoom".
www.djpp.depkumham.go.id
