UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 39
Dengan persetujuan Propinsi Kalimantan urusan-urusan mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang telah diselenggarakan oleh Daerah otonoom tetap dijalankan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu.
Pasal 40 s/d 44
Cukup jelas. Lihat penjelasan umum.
