UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM...
Pasal 36
(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat. (2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf II Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
